Hai! Ada yang bisa kami bantu? Klik tombol di bawah ini untuk chat langsung via WhatsApp.

Chat via WhatsApp
💬 Chat WA

Pemberitahuan Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah SMAN 1 Rajagaluh Tahun 2025

Pengumuman Resmi

Nomor: /TU.01.02/SMAN1/CADISDIKWIL.IX/2025
Lampiran: 4 Lembar
Perihal: Pemberitahuan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Siswa
di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 15942 /PK.09.05/GTK tanggal 11 Juli 2025 tentang Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya, maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh siswa SMAN 1 Rajagaluh untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Kami mengharapkan dukungan Bapak/Ibu demi kelancaran program ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Rajagaluh, 30 Juli 2025
Kepala Sekolah


DEWI SUSANTI KANIAWATI, M.Pd.
NIP. 19750605 200003 2 003



Lampiran 1: Penggunaan Seragam dan Atribut

  1. Pakaian Seragam
    Peserta didik menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Senin : Kemeja putih, celana/rok abu-abu
    2. Selasa : Baju batik sekolah, celana/rok abu-abu
    3. Rabu : Pramuka
    4. Kamis : Kebaya/Pangsi
    5. Jum’at : Baju yang bernuansa keagamaan
      Atau menggunakan seragam kekhasan yang sudah diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
  2. Kaos olah raga, jas lab, baju praktik, dan seragam ekstrakurikuler lainnya digunakan sesuai dengan jadwal kegiatan di masing-masing tingkat satuan pendidikan.
  3. Baju wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok.
  4. Peserta didik menggunakan kemeja putih berlengan pendek, kecuali bagi yang berkerudung.
  5. Celana panjang bagi putra model standar (tidak ketat/pensil atau cutbray).
  6. Rok bagi putri adalah rok panjang.
  7. Kerudung bagi putri berwarna putih polos.
  8. Menggunakan atribut lengkap (badge OSIS, badge sekolah, nama peserta didik, dan lokasi sekolah).
  9. Nama peserta didik ditempel di dada depan sebelah kanan dengan dasar putih, tulisan hitam, dan bentuk persegi panjang.
  10. Lokasi sekolah ditempel di bagian tangan sebelah kanan dengan dasar putih, tulisan hitam, dan bentuk persegi panjang.
  11. Badge OSIS ditempel di dada depan sebelah kiri.
  12. Badge sekolah ditempel di bagian tangan sebelah kiri.
  13. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan.
  14. Sabuk berwarna hitam.
  15. Sepatu berwarna hitam dan menggunakan kaos kaki.
  16. Tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
  17. Tidak menggunakan rompi, jaket, sweater selama di sekolah, kecuali atas izin dari guru piket.
  18. Tidak mencoret, menggambar atau mewarnai seragam di luar ketentuan.
  19. Seragam harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi.

Lampiran 2: Cukuran Rambut dan Kebersihan Diri

Peserta didik dilarang:

  1. Berkuku panjang dan dicat atau kutek.
  2. Bertato/menggambari kulit tubuh dengan apapun.
  3. Bercukur gundul atau plontos.
  4. Mewarnai rambut.
  5. Berambut panjang dan berkuncir bagi peserta didik laki-laki.
  6. Menata rambut dengan model yang tidak sesuai sebagai pelajar.
  7. Menggunakan perhiasan dan asesoris kecuali bando dan ikat rambut bagi peserta didik perempuan.
  8. Merias wajah secara berlebihan.
  9. Memakai softlens kecuali softlens kesehatan.
  10. Bagi peserta didik perempuan yang tidak berkerudung dan berambut panjang dapat diikat atau dikepang.

Lampiran 3: Poin-poin Penghargaan dan Apresiasi

Kode Penghargaan Poin
R1Pengembangan Keagamaan - Melaksanakan praktik-praktik keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya20
R1Kejujuran - Menyampaikan/melaporkan barang temuan20
R2Berkata jujur dalam kesaksian20
R2Melaporkan tindakan pelanggaran/negatif kepada pihak sekolah/berwajib20
R2Jujur dalam menyelesaikan ujian10
R2Prestasi Akademis - Peringkat 1 di kelas tiap semester20
R2Peringkat 5 besar di kelas tiap semester15
R2Peringkat 10 besar di kelas tiap semester10
R2Aktif dalam kegiatan belajar10
R2Menghasilkan karya inovatif yang menunjang pembelajaran20
R2Peserta didik berprestasi tingkat sekolah10
R3Peserta didik berprestasi tingkat kota20
R3Peserta didik berprestasi tingkat provinsi30
R3Peserta didik berprestasi tingkat nasional40
R3Memperoleh beasiswa prestasi dari instansi/lembaga/yayasan20
R4Kedisiplinan - Menyimpan alat-alat pembelajaran di tempatnya10
R4Tidak pernah melanggar tata tertib minimal 3 bulan20
R4Tidak pernah melanggar tata tertib minimal 6 bulan30
R4Tidak pernah melanggar tata tertib minimal 9 bulan40
R4Tidak pernah melanggar tata tertib minimal 12 bulan50
R5Pengembangan Sosial - Membantu/menolong orang yang kena musibah10
R5Terlibat dalam aksi sosial (bakti sosial, donor darah, dll.)15
R6Kepemimpinan - Mengikuti kegiatan LDKS10
R6Menjadi ketua OSIS/MPK selama satu periode20
R6Menjadi pengurus OSIS/MPK selama satu periode10
R6Menjadi ketua kegiatan ekstrakurikuler15
R6Menjadi ketua kelompok belajar10
R6Kebangsaan - Mengikuti Pendidikan Kesadaran Bela Negara10
R6Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 194510
R6Menjadi petugas upacara di sekolah10
R7Menjadi petugas upacara di tingkat kota20
R7Menjadi petugas upacara di tingkat provinsi30
R7Menjadi petugas upacara di tingkat nasional40
R7Menjadi duta budaya/seni/pertukaran pelajar30
R8Aktif dalam ekstrakurikuler wajib10
R8Aktif dalam ekstrakurikuler lainnya10
R8Menjadi peserta lomba/kegiatan mewakili sekolah5
R8Menjadi juara tingkat sekolah5
R8Menjadi juara tingkat kota/kabupaten20
R8Menjadi juara tingkat provinsi30
R8Menjadi juara tingkat nasional40
R8Menjadi juara tingkat internasional50
R9Peduli Lingkungan - Membuang/memilah sampah sesuai jenis10
R9Karya inovatif pelestarian lingkungan20
R9Memberikan ide/gagasan atasi masalah lingkungan20
R9Menjadi motivator/inovator potensi lokal20
R9Mengikuti kegiatan reboisasi/menanam pohon-
R10Kewirausahaan - Memberi ide/gagasan bernilai ekonomis10
R10Aktif mengembangkan jiwa kewirausahaan di sekolah10
R10Membantu meringankan beban orang tua/usaha mandiri10
R10Memiliki tabungan dengan saldo bertambah berkala10
Poin penghargaan digunakan sebagai dasar apresiasi dan pemberian reward kepada siswa berprestasi.

Keterangan:
1. Skor 100 – 125: Sertifikat sebagai siswa berprestasi.
2. Skor 126 – 150: Sertifikat + hadiah.
3. Skor ≥ 151: Sertifikat + hadiah + gelar “Anugerah Waluya Utama”.
4. Gelar “Anugerah Waluya Utama” dapat diberikan pada skor tertinggi walau < 151 poin.

Lampiran 4: Poin Pelanggaran dan Sanksi

NO KODE PELANGGARAN POIN / PELANGGARAN KE
I II III
1 P1 TERLAMBAT
1.1. Kurang dari 10 menit51015
1.2. Lebih dari 10 menit101520
1.3. Lebih dari 30 menit152025
2 P2 KEHADIRAN
2.1. Izin tanpa surat keterangan / telepon ke piket sekolah51015
2.2. Sakit tanpa surat keterangan dari dokter / orang tua/wali51015
2.3. Alpa, tanpa ada keterangan apapun51015
2.4. Tidak kembali setelah izin dari sekolah101520
2.5. Kembali setelah melebihi waktu yang ditentukan tanpa ada pemberitahuan101520
2.6. Keluar lingkungan sekolah pada saat pembelajaran berlangsung tanpa izin dari piket101520
2.7. Berada di kantin pada saat pembelajaran sedang berlangsung tanpa izin101520
2.8. Tidak masuk selama 2 (dua hari) berturut-turut tanpa ada keterangan101520
2.9. Memalsukan surat keterangan dokter atau surat dari orang tua101520
2.10. Izin tanpa surat keterangan / telepon ke piket sekolah101520
2.11. Sakit tanpa surat keterangan dari dokter/orang tua/wali152025
3 P3 SERAGAM
3.1. Baju tidak dimasukan ke dalam celana atau rok.51015
3.2. Menggunakan rok pendek bagi putri.51015
3.3. Menggunakan kerudung bagi putri selain berwarna putih polos.51015
3.4. Menggunakan atribut tidak lengkap (badge OSIS, badge sekolah, nama peserta didik, dan lokasi sekolah)51015
3.5. Nama peserta didik tidak ditempel di dada depan sebelah kanan dengan dasar putih, tulisan hitam, dan bentuk persegi panjang.51015
3.6. Lokasi sekolah tidak ditempel di bagian tangan sebelah kanan dengan dasar putih, tulisan hitam, dan bentuk persegi panjang51015
3.7. Badge OSIS tidak ditempel di dada depan sebelah kiri.51015
3.8. Badge sekolah tidak ditempel di bagian tangan sebelah kiri.51015
3.9. Topi sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.51015
3.10. Tidak menggunakan sabuk berwarna hitam.51015
3.11. Tidak menggunakan sepatu berwarna hitam dan tidak menggunakan kaos kaki.51015
3.12. Menggunakan perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.51015
3.13. Menggunakan rompi, jaket, sweater selama di sekolah.51015
3.14. Mencoret, menggambar atau mewarnai seragam di luar ketentuan.101520
4 P4 KERAPIAN DAN PENAMPILAN
4.1. Berkuku panjang dan dicat atau kutek.51015
4.2. Bertato/menggambari kulit tubuh dengan apapun.51015
4.3. Bercukur gundul atau plontos.51015
4.4. Mewarnai rambut.51015
4.5. Berambut panjang dan berkuncir bagi peserta didik laki-laki.51015
4.6. Menata rambut dengan model yang tidak sesuai sebagai pelajar.51015
4.7. Menggunakan perhiasan dan aksesoris51015
4.8. Merias wajah secara berlebihan.51015
4.9. Memakai softlens kecuali softlens kesehatan.51015
5 P5 KEDISIPLINAN
5.1. Menggunakan gawai tanpa sepengetahuan dan arahan guru.101520
5.2. Makan/minum ketika pembelajaran tanpa izin.51015
5.3. Meminjam barang tanpa izin pemilik.101520
5.4. Terlambat pengumpulan tugas.51015
5.5. Menyontek saat ujian.202530
5.6. Menyebarkan hoaks.51015
5.7. Merokok, alkohol, narkotika, dll.101520
5.8. Pergaulan bebas.202530
5.9. Tawuran.202530
5.10. Membuang sampah sembarangan.202530
5.11. Vandalisme.202530
5.12. Perundungan fisik, verbal, digital.202530
5.13. Membawa barang berbahaya.202530
5.14. Membawa alat judi.202530
5.15. Mengambil barang orang lain tanpa izin.202530
5.16. Melanggar norma/hukum.202530
Kode Pelanggaran I II III
P1 Terlambat < 10 menit 5 10 15
P3 Seragam tidak sesuai ketentuan 5 10 15
P5 Menyontek saat ujian 20 25 30
Poin pelanggaran akan mempengaruhi pemberian SP1, SP2, SP3 hingga pengembalian siswa kepada orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar